Reskrim Demak Berhasil Sita 41 Kendaraan Hasil Curian dalam Operasi Sikat Jaran


HARIANMERDEKA. ID, Demak– Dalam Operasi Pekat Kejar (Sikat Jaran) Candi 2020.Satreskrim Polres Demak berhasil membekuk enam tersangka pencurian kendaraan bermotor. 
Kegiatan yang digelar selama 20 hari itu,sebanyak  41 kendaraan bermotor roda dua turut disita sebagai barang bukti.Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, enam tersangka yang diringkus lima di antaranya warga Demak yang sudah lama masuk daftar pencarian orang.
Sementara  seorang lagi perempuan, warga Pedurungan Semarang merupakan  kekasih salah satu tersangka yang turut serta dalam aksi pencurian dengan peran mengawasi saat berlangsungnya pencurian.
“Dari enam tersangka tersebut, seorang berinisial E diduga adalah penadah barang curian. Saat didatangi rumahnya, anggota kami menemukan puluhan motor bodong hasil curian yang siap dijual seharga Rp 2 juta setiap unitnya,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (29/07). 
Sementara satu orang tersangka, BA (21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran petugas. Warga Mranggen yang juga residivis tersebut berkilah beraksi di enam TKP, antara lain di Sayung, Mranghen dan Karangtengah.Dari 41 unit sepeda motor yang disita,  sebanyak 17 di antaranya diamankan dari keenam tersangka. Semantara 24 unit sisanya diperoleh dari tersangka penadah, yang dibekuk sebelum Sikat Jaran Candi 2020 digelar.
Mengenai modus yang digunakan para tersangka, Fachrur Rozi menyebutkan, semuanya menggunakan kunci T. Kebanyakan sepeda motor yang dicuri sedang diparkir di luar rumah. Meski ada pula yang dibawa kabur setelah pelaku merusak pintu rumah korban, seperti terjadi saat pencurian satu unit PCX di Desa Grogol Kecamatan Karangtengah. Para tersangka Sikat Candi 2020 dijerat pasal 363 KUHP. Dengan anvaman hukuman tujuh tahin penjara.