Kabupaten Banyumas Layak Pemekaran, Pemda Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Pusat

BANYUMAS.INFO,-Purwokerto,Berdasarkan amanat perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banyumas tahun 2005-2025yang terkait  dengan usulan pemekaran menjadi dua daerah otonom masih jalan ditempat.

Menurut  amanat RPJP (25 tahun) untuk tahun ketiga (2015-2019) atau RPJMD lima tahunan, pada periode tersebut sudah masuk dalam tahapan pengusulan ke pusat melalui gubernur.


Berdasarkan hasil kajian dari tim LPPM Unsoed yang digandeng Bagian Pemerintahan Setda beberapa waktu lalu, salah satu rekomendasinya, Banyumas sudah layak dimekarkan menjadi dua daerah otonom Ujar Eko Prijanto selaku Kepala Bappeda Pemkab Banyumas Kamis 25/8/2016.


“Untuk data dukung pengusulan pemekaran menyatakan sudah layak, namun kita masih perlu menyajikan kajian-kajian alternatif lainnya diluar pemekaran jadi dua atau lebih. Sehingga data dukung ini belum kita teruskan untuk pengusulan ke pemerintah.” katanya.


Menurutnya, sesuai amanat RPJP dan pada periode RPJMD 2015-2019, pemekaran sudah masuk tahap pengusulan. dalam arti, pada kurun waktu lima tahun, usulan pemekaran sudah masuk ke pusat melalui gubernur.


Pemkab hanya menyiapkan data dukung untuk bahan usulan,sedangkan yang memproses dan menindaklanjuti atas usulan tersebut yakni pemerintah pusat dan DPR.


“Kita hanya menyiapkan kajian alternatif  yang disatukan dengan hasil kajian sebelumnya, Namun hal tersebut bukan syarat,hanya sebagai pelengkap data “tandas Eko.