Sebanyak 150 Nara Pidana Menerima Remisi Kemerdekaan


BANYUMAS.INFO,-Purwokerto, Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-71 RI, 3 narapidana dinyatakan langsung bebas. Rabu,(17/08)

Remisi kemerdekaan diberikan secara simbolik oleh Bupati Banyumas Achmad Husein kepada perwakilan narapidana dalam penyerahan tersebut didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Bawon BC IP, SH.

Kalapas, Bawon, BC.IP SH dalam laporan pengantarnya, mengatakan penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto, saat ini sebanyak 335 orang terdiri 107 tahanan dan 228 narapidana. Untuk tahun 2016 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 150 orang.


Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa” remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. “Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik” ujar Bupati.

Pemberian remisi ini, menurut Achmad Husein merupakan hak narapidana, dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada keluarga. “Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” tambahnya.

“Setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi. “Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.(Par/Yus).