Bupati Banyumas Meminta Agar Melapor,Jika Surat Pengganti e-KTP Ditolak Oleh Instansi

BANYUMAS.INFO,PURWOKERTO , Bupati Banyumas Achmad Husein mengundang seluruh Camat,Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se !Kaupaten Banyumas dalam rangka penyerahan Surat Keterangan Pengganti KTP,acara diselenggarakan di Pendopo Si Panji,Kamis 27/10/2016.

Kartiman selaku Kepala Dinas dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas mengatakan bahwa "Surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah,hal ini guna untuk mengatasi kekosongan stok blanko E-KTP di pusat hingga saat ini, Untuk sementara ini masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP ,diberikan surat keterangan pengganti"Katanya.

Menurut Kartiman,pihaknya menerima instruksi dari Bupati berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP. Surat itu menyebutkan, stok blangko e-KTP di Kemendagri telah habis per 1 0ktober 2016. Blangko akan kembali tersedia pada November nanti.

"Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan waktu seminggu,agar semua warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP agar segera mendapatkan  surat keterangan pengganti,Sementara ini sudah tercetak sekitar 62.931 "Kata Kartiman.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan kepada camat dan kades, terkait dengan masalah KTP yang membuat "judge dan medegdeg".Walaupun dirinya sudah berupaya berkali kali ke Kementrian namun tidak ada penyelesaian.Dengan demikian Bupati segera mengeluarkan Surat Keterangan Tersebut.Bahwasanya Surat ini  fungsinya sama,Yakni dapat digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli, Bupati juga menginstrusikan agar segera lapor jika ada instansi yang menolaknya"tegas Bupati.

"Dalam waktu satu minggu,saya akan melakukan sampling ,agar surat keterangan ini sampai kepada pemiliknya, Bupati juga berpesan agar jangan sekali kali melakukan pungutan,mari kita pastikan bahwa kita sebagai aparat pemerintah bekerja sungguh sungguh demi kesejahteraan masyarakat tutup Bupati.