Nekat Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19,Sekdes di Brebes Terancam Hukuman Berat

HARIANMERDEKA. ID, Brebes-Nekat membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warga terdampak Covid-19, Sekretaris Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes terancam hukuman berat terjerat pasal berlapis. 
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Gatot Yulianto pada saat menggelar konferensi pers, Senin (03/08), di Mapolres Brebes. 
Saat ini Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memasukan kasus itu ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). "Owh jelas. Jelas ini (hukuman pelaku) kita perberat dan kita akan masukan ini ke tipikor juga,"katanya. 
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Kasatreskrim, KBO, dan beberapa Kanit terkait kasus tersebut. Oknum sekdes tersebut, papar Kapolres, diancam kurungan penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya  telah diberitakan,Polres Brebes berhasil mengamankan oknum sekdes di Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes yang membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Selasa (28/07) lalu. Ternyata, oknum sekdes itu nekat, karena sakit hati dengan kepala desa (kades).
Salah satu motif pelaku itu terungkap saat Polres Brebes menggelar konferensi pers
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, modus atau motif tersangka membawa kabur uang BLT DD, lantaran sakit hati dengan kades Petunjungan.