Anak Bupati Brebes jadi Korban Percobaan Perampasan, Pelaku Pecatan Polisi

Polres Brebes mengamankan pelaku percobaan perampasan anak bupati Brebes. Foto: adri



HARIANMERDEKA.ID,Brebes- Polres Brebes berhasil menangkap ZR (34) pelaku percobaan perampasan terhadap anak bupati Brebes  berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. 


Menurut Kapolres Brebes AKBP Yulianto  pelaku  berusaha mengancam petugas saat mobil yang dikendarainya HRV menerobos gerbang Polres.


“Kita lumpuhkan kaki kanannya karena melawan dengan mengacungkan sangkur dan saat diamankan pelaku masih pengaruh narkoba dan kita sudah tes urine hasilnya positif,” katanya, Senin (19/4/2021).


Lebih lanjut, kata dia, kejadian bermula ketika mobil yang ditumpangi anak Bupati Brebes Idza Priyanti, Elsanti (20) berwarna hitam melintas dipepet oleh orang tidak dikenal, di sekitar exit tol Brebes pada Minggu (18/04) pukul 19.00 WIB. Pelaku yang diketahui merupakan pecatan Polri tersebut langsung memberhentikan  mobil korban.


“Jadi pelaku ini memepet mobil korban dan diberhentikan. Dengan alasan mobil bermasalah. Pelaku ini pecatan Polri,” tuturnya.


Korban yang tidak terima langsung masuk ke dalam mobil melanjutkan perjalanan dan menuju ke Polres Brebes. Sesampainya di Polres, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya itu.


“Jadi korban ini menuju polres buat pengaduan polisi. Dan pelaku justru mengikuti, marah saat dimintai identitas dan menantang anggota,” ujarnya.


Situasi mulai memanas kemudian, kata Gatot memerintahkan anggota untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun pada  saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.


“Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” ungkapnya.


Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan . Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita senjata tajam, plat nomor mobil palsu dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.


“Kita masih dalami atas kejadian tersebut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun,” pungkas Gatot Yulianto. adri-yds