Jual Kosmetik Tanpa Ijin Edar, Mamah Muda di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Petugas menunjukan barang bukti kosmetik tanpa izin edar, Selasa (20/4/2021)



HARIANMERDEKA.ID,Banjarnegara- Tanpa dilengkapi ijin edar,  Seorang ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga di Kecamatan Purwanegara Banjarnegara harus berurusan dengan Polisi.


Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi  mengatakan, pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu, petugas mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar. 


Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan mendatangi langsung rumah pelaku. 


"Namun dia sedang pergi bersama suami, di rumah hanya ada kedua orang tua dan kakak pelaku" katanya, Selasa (20/04) di Mapolres Banjarnegara 


Meskipun tidak ketemu dengan pelaku, petugas kemudian menemui  orang tua pelaku,dan  menanyakan produk kosmetik yang dijual anaknya itu.


Dirumah orang tua pelaku, polisi lantas mendapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing. 


Kemudian petugas  merinci barang bukti tersebut antaralain  berupa 35 Pot Night Cream Spc 5 % dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, dan 1 lembar label Beauty Care. 


Lebih lanjut, kata dia, barang-barang tersebut dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan pengakuan pelaku, produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat.



Petugas lantas berkoordinasi dengan Loka POM dan mengambil sempel untuk dicek secara laboratoris terhadap isi kandungan barang-barang tersebut. 


Hasilnya, beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinon merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan.  


Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka ditangkap dan barang bukti yang disita. Perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 


"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah," tuturnya. 


Dikatakan Iptu Donna Briadi, meski memenuhi pasal tersebut, tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan ia mempunyai anak kecil. 


Penyidik mempertimbangkan  untuk tidak menahan karena mempunyai anak usia tiga tahun, serta kondisi bapaknya sakit kronis. 


Kasatreskrim menghimbau  masyarakat yang menggunakan produk kosmetik tersebut agar berhati-hati. 


"Cek izin edar dari BPOM, hati-hati jika kosmetik tanpa dilengkapi daftar isi, cara penggunaan dan pastikan ada label halal," tandasnya.(*)