Dua pelaku penusukan Rio Aji Erwinsyah, dan Wahab digelandang di Polrestabes Semarang. |
Berdasarkan kronologis, Prasetiyo Bayu Aji dihajar dan ditusuk, kemudian korban dibuang dipinggir sungai Plumbon Ngaliyan pada Selasa (06/04) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, Rio tidak sendiri saat menghabisi tetangganya itu. Dirinya dibantu oleh temannya Wahib warga Wonosari Ngaliyan.
Keduanya ditangkap di terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang saat hendak kabur ke Lampung.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban.
Rio menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.
"Kemudian kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya saat gelar perkara, Selasa (20/04).
Lebih lanjut, kata dia, Rio menusuk korban di bagian leher, punggung, dan perut.
Meskipun demikian, kedua pelaku itu menyangka bahwa korban telah meninggal dan dibuangnya ke Sungai Plumbon.
"Setelah itu barang-barang milik korban diambil kedua pelaku yakni kendaraan bermotor, dan ponsel," ujar dia.
Kombes Irwan mengatakan pelaku tidak menyangka bahwa korban yang dibuang ke sungai itu ternyata masih hidup.
Saat ditemukan korban ditolong masyarakat setempat dan langsung ditangani medis.
"Kedua tersangka dijerat pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya.(Red)