BREBES- Bawaslu Kabupaten Brebes mengadakan rapat dengan mengundang seluruh ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU, Panwascam Se-Kabupaten Brebes, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persiapan penyelesaian sengketa dengan partai politik untuk Pemilu 2024 di di Hotel Anggraeni Brebes, Selasa (21/09) dikutip dari HarianMerdeka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi,S.E, pada saat pembukaan menyampaikan bahwa pasti akan ada potensi sengketa pemilu. Akibat ditetapkannya KPU yang merugikan peserta pemilu Penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan bila ada permohonan penyelesaian sengketa. Untuk itu, kegiatan ini dapat dimaksimalkan.
Nugroho Tanjung, SH,MH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes mengatakan bahwa layanan advokasi hukum berguna untuk mengantisipasi atau memberikan perlindungan hukum bagi panwaslu ketika ada permasalahan hukum selama penyelenggaraan pemilu. Tapi harus ditegaskan bilamana hal itu (permasalahan hukum) terjadi saat mereka bertugas.
" Untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mediasi dan ajudikasi. Penyelesaian dengan ajudikasi dilakukan apabila penyelesaian melalui mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa" jelasnya.
Ia berharap dapat memberikan pencerahan bagi para panwaslu untuk mengambil langkah yang tepat ketika menindak suatu pelanggaran. Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi terkait situasi terkini di masyarakat untuk mengantisipasi munculnya bermacam bentuk tindakan pelanggaran baru selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Bersumber dari Pasal 462 UU pemilu bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Sementara itu, Aditya Nugroho Biro Teknis Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menyampaikan bahwa terdapat beberapa potensi sengketa yang mungkin timbul dari verifikasi partai politik dan calon peserta pemilu 2024. Potensi tersebut dapat berupa ketidakpatuhan terhadap persyaratan administratif, kelayakan partai politik maupun calon peserta, penolakan atau pembatalan verifikasi, interpretasi aturan, dan tentunya masih banyak lagi.
Dari beberapa potensi yang mungkin timbul Aditya menyarankan beberapa strategis yang diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa.
Pada sesi akhir , Dian Permata Akademisi Universitas Ibnu Chaldun sekaligus Tim Pakar Pemerintah dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, membahas terkait Potensi Kerawanan Kampanye dan APK (Alat Peraga Kampanye). Dian menyoroti tentang kerawanan dan sanksi yang terdapat pada masa kampanye.
“Teman-teman semua di ruangan ini memiliki cita-cita yang sama dalam Pemilu, yaitu Pemilu yang berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis”, tutur Dian. Oleh sebab itu Dian menegaskan agar seluruh pemangku kepentingan dalam Pemilu 2024 bersinergi agar pelanggaran Pemilu tidak terjadi. Kemudian para peserta diharapkan dapat menularkan dan transfer of knowledge terkait ilmu-ilmu yang didapat pada kesempatan rapat kali ini", tutup Dian. (YWS)